Alhamdulillah kegiatan khitan yatim hari ini berjalan lancar, ucapan
terima kasih kepada Bapak / ibu yang ikut berpartisipasi dalam program
ini. Dusun 4 Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang 28 Desember 2017.
SEKERTARIAT

Kamis, 28 Desember 2017
Jumat, 15 Desember 2017
PETUNJUK KERJA “KOMUNITAS KELUARGA YATIM (KAYA) INDONESIA”
Posted on 00.56 by komunitaskayaindonesia
Pasal 1
Lembaga ini bernama Komunitas Yatim disingkat “KAYA” dan berdiri untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya .
Pasal 2
KAYA berlandaskan kebersamaan
dan gotong- royong
Pasal 3
Tujuan KAYA adalah memperbaiki keadaan anak khusus keluarga yatim dalam arti seluas-luasnya.
Pasal 4
Untuk mencapai
tujuan :
a.
Membantu dengan memberikan bantuan secara
langsung berupa barang serta uang;
b.
Mengadakan kegiatan khusus berhubungan dengan
anak;
c.
Program perbaikan kehidupan keluarga yatim
melalui usaha ekonomi yang disesuaikan;
d.
Menjadikan KAYA sebagai wadah pendidikan warga
untuk memupuk kesadaran tentang anak yatim;
Pasal 5
KAYA terdiri dari :
a.
Orang
yang mempunyai kepedulian terhadap anak dan keluarga yatim;
b.
Organisasi/lembaga yang fokus dan perhatian
terhadap permasalahan keluarga yatim terkhusus anak yatim;
c.
Setiap orang atau organisasi/lembaga dapat
memanfaatkan KAYA sebagai wadah dalam mengembangkan program dan bekerja sama;
d.
Pengurus
KAYA merupakan perorangan atau lembaga bersifat non struktural serta
insendental yang mampu
menjalankan program dari awal sampai akhir kegiatan;
Pasal 6
a.
Perorangan atau lembaga dapat
menggunakan KAYA sebagai alat, tempat atau media berbagi informasi yang sesuai
tujuan KAYA;
b.
KAYA
juga terbuka terhadap bagi perorangan atau lembaga untuk memberi saran,
program, kegiatan inovatif dan kreatif;
c.
Pelaksanaan
program (kegiatan) oleh perorangan atau
lembaga dengan menggunakan
KAYA sebagai wadah mengutamakan komunikasi, kebersamaan, gotong-royong,
menggunakan media elektronik , media sosial dan internet;
Pasal 7
a.
Segala pelaksanaan program secara teknis dari
awal sampai akhir kegiatan dapat
dilakukan oleh perorangan ataupun lembaga dengan mengedepankan informasi,
kebersamaan dan gotong-royong;
b.
After
Care Program dapat dilakukan melalui media sosial internet;
c.
Evaluasi, monitoring serta pemutakhiran
program dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kondisional;
Pasal 8
a.
Sumber keuangan didapat melalui sumbangan
pribadi, bantuan kelembagaan dan pencarian melalui KAYA sepenuhnya digunakan membantu
anak serta keluarga yatim;
1.
Informasi kepada pendonor
2.
Penetapan waktu penyerahan bantuan
3.
Sosialisasi penyerahan bantuan kepada perorangan
atau lembaga
4.
Penyerahan bantuan secara langsung
c.
Bantuan yang bersifat permanen kepada keluarga
yatim, melalui proses antara lain :
1.
Penyampaian wacana kepada pendonor dan calon
pendonor jenis bantuan yang diberikan
2.
Pengkerucutan jenis bantuan yang akan diberikan
3.
Penggalangan dana
4.
Pengadaan barang
5.
Penyerahan bantuan
Pasal 9
a.
Petunjuk kerja ini merupakan pegangan awal bagi
yang ingin bekerja dengan menggunakan KAYA sebagai media sesuai tujan KAYA;
b.
Petunjuk kerja ini dapat berubah berdasarkan
kondisi dan kebutuhan;
c.
Segala
apapun belum diatur dalam petunjuk kerja ini dapat didiskusikan dan
memungkinkan berubah jika KAYA mengalami dinamika yang dinamis;
Pasal 10
Demikian Petunjuk Kerja dibuat
sebagai acuan dan pemahaman dasar organisasi KAYA, semoga bermanfaat.
Categories: Relawan dan Anggota Komunitas |
Leave a comment
Rabu, 13 Desember 2017
Selasa, 12 Desember 2017
Penyaluran Bantuan Paket Usaha Bunda Yatim
Posted on 05.18 by komunitaskayaindonesia
Dusun 4 Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Sabtu 09 Desember 2017
Bantuan Paket Usaha Komplit sehingga Bunda Yatim bisa langsung buka
usaha, Allhamdullillah ...... Terima Kasih Kepada Bapak/Ibu donatur,
relawan dan anggota sehingga program ini dapat terlaksana.
Kami menunggu partisipasi Bapak/Ibu untuk penyedian Paket Usaha Bunda
Yatim Selanjutnya, sehingga semakin banyak terbangun Keluarga Yatim Wira
Usaha.
Categories: NEWS |
Leave a comment
Langganan:
Postingan (Atom)