Jumat, 15 Desember 2017

PETUNJUK KERJA “KOMUNITAS KELUARGA YATIM (KAYA) INDONESIA”


 
Pasal 1
Lembaga ini bernama Komunitas Yatim disingkat  “KAYA”  dan berdiri untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya .
Pasal 2
KAYA berlandaskan kebersamaan dan gotong- royong
Pasal 3
Tujuan KAYA adalah memperbaiki keadaan anak khusus keluarga yatim dalam arti seluas-luasnya.
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan :
a.    Membantu dengan memberikan bantuan secara langsung berupa barang serta uang;
b.    Mengadakan kegiatan khusus berhubungan dengan anak;
c.     Program perbaikan kehidupan keluarga yatim melalui usaha ekonomi yang disesuaikan;
d.    Menjadikan KAYA sebagai wadah pendidikan warga untuk memupuk kesadaran tentang anak yatim;
Pasal 5
KAYA  terdiri dari :
a.    Orang yang mempunyai kepedulian terhadap anak dan keluarga yatim;
b.    Organisasi/lembaga yang fokus dan perhatian terhadap permasalahan keluarga yatim terkhusus anak yatim;  
c.     Setiap orang atau organisasi/lembaga dapat memanfaatkan KAYA sebagai wadah dalam mengembangkan program dan bekerja sama;
d.    Pengurus KAYA merupakan perorangan atau lembaga bersifat non struktural serta insendental yang mampu menjalankan program dari awal sampai akhir kegiatan;
Pasal 6
a.    Perorangan atau lembaga dapat menggunakan KAYA sebagai alat, tempat atau media berbagi informasi yang sesuai tujuan KAYA;
b.    KAYA juga terbuka terhadap bagi perorangan atau lembaga untuk memberi saran, program, kegiatan inovatif dan kreatif;
c.     Pelaksanaan program (kegiatan) oleh  perorangan atau lembaga dengan menggunakan KAYA sebagai wadah mengutamakan komunikasi, kebersamaan, gotong-royong, menggunakan media elektronik , media sosial dan internet;

Pasal 7
a.    Segala pelaksanaan program secara teknis dari awal sampai akhir kegiatan  dapat dilakukan oleh perorangan ataupun lembaga dengan mengedepankan informasi, kebersamaan dan gotong-royong;
b.     After Care Program dapat dilakukan melalui media sosial internet;
c.     Evaluasi, monitoring serta pemutakhiran program dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kondisional;
Pasal 8
a.    Sumber keuangan didapat melalui sumbangan pribadi, bantuan kelembagaan dan pencarian melalui KAYA sepenuhnya digunakan membantu anak serta keluarga yatim;
b.    Bantuan disalurkan terlebih dahulu dengan tahapan, yaitu :
1.    Informasi kepada pendonor
2.    Penetapan waktu penyerahan bantuan
3.    Sosialisasi penyerahan bantuan kepada perorangan atau lembaga
4.    Penyerahan bantuan secara langsung
c.     Bantuan yang bersifat permanen kepada keluarga yatim, melalui proses antara lain :
1.    Penyampaian wacana kepada pendonor dan calon pendonor jenis bantuan yang diberikan
2.    Pengkerucutan jenis bantuan yang akan diberikan
3.    Penggalangan dana
4.    Pengadaan barang
5.    Penyerahan bantuan
Pasal 9
a.    Petunjuk kerja ini merupakan pegangan awal bagi yang ingin bekerja dengan menggunakan KAYA sebagai media sesuai tujan KAYA;
b.    Petunjuk kerja ini dapat berubah berdasarkan kondisi dan kebutuhan;
c.     Segala apapun belum diatur dalam petunjuk kerja ini dapat didiskusikan dan memungkinkan berubah jika KAYA mengalami dinamika yang dinamis;
Pasal 10
Demikian Petunjuk Kerja dibuat sebagai acuan dan pemahaman dasar organisasi KAYA, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar